Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan luar negeri antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan, perlu memperkuat kerja sama perdagangan kedua belah pihak;
  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan preferensial antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012;
  3. bahwa Perjanjian Perdagangan Preferensial sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah dengan protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
114 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Ditetapkan Tanggal
12 November 2018

Diundangkan Tanggal
14 November 2018

Berlaku Tanggal
14 November 2018

Sumber
LN. 2018 No. 208, LL Setkab : 4 Hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.