Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan luar negeri antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan, perlu memperkuat kerja sama perdagangan kedua belah pihak;
  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan preferensial antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012;
  3. bahwa Perjanjian Perdagangan Preferensial sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah dengan protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
114 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Diundangkan Tanggal
14 November 2018
Berlaku Tanggal
14 November 2018
Sumber
LN. 2018 No. 208, LL Setkab : 4 Hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More