Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, perlu melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat;
- bahwa keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif;
- bahwa guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar Kementerian/Lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
114 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020
Berlaku Tanggal
07 Desember 2020
Sumber
LN.2020/NO.270, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Download Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.