Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)

PERPRES Nomor 115 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perikanan sebagai sumber potensial perekonomian Indonesia, perlu dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah terkait guna pemberantasannya;
  3. bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan kerugian negara yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial, ekosistem sumber daya perikanan, serta mengancam tercapainya tujuan pengelolaan perikanan;
  4. bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah terkait dengan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek Jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara; dan
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) dengan Peraturan Presiden.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
115 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015

Sumber
LN.2015/NO.235, LL SETKAB : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.