Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
117 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Diundangkan Tanggal
18 September 2014
Berlaku Tanggal
18 September 2014
Sumber
LN.2014/NO.241, LL SETKAB : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Download Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 117 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.