Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Toi di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
- bahwa untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Toi di Sumatera, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
117 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
28 Oktober 2015
Sumber
LN.2015/NO.244, LL SETKAB : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.