Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
119 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 220
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.