Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota di Asean), dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota di Asean)
Perpres Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota di Asean), dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota di Asean)
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2016
Berlaku Tanggal
12 Februari 2016
Sumber
LN.2016/NO.30, LL SETNEG : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara