Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perpres Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.