Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
120 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017
Berlaku Tanggal
15 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.264, LL SETKAB : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Download Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.