Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2o2o ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa Badan Restorasi Gambut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah melaksanakan tugasnya dalam rangka percepatan restorasi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dengan target yang telah ditetapkan untuk diselesaikan
- bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen di antaranya dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal gambut sehingga masih diperlukan percepatan restorasi gambut melalui Badan Restorasi Gambut
- bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut
- bahwa dalam rangka efektivitas percepatan penyelesaian target restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove perlu melakukan perubahan nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan Restorasi Gambut
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
120 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2020
Berlaku Tanggal
22 Desember 2020
Sumber
LN.2020/No.298, jdih.setneg.go.id : 23 hlm
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
Download Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.