Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan be ban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 221
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.