Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
122 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017

Berlaku Tanggal
15 Desember 2017

Sumber
LN.2017/NO.266, LL SETKAB : 8 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Download Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.