Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
122 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 223
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.