Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

PERPRES Nomor 127 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu adanya reposisi Badan Informasi Geospasial dalam Kabinet Kerja;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial, perlu mengubah Menteri yang mengoordinasikan Badan Informasi Geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
127 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal
01 November 2015

Diundangkan Tanggal
09 November 2015

Berlaku Tanggal
09 November 2015

Sumber
LN.2015/NO.255, LL PERATURAN.GO.ID : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Download Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.