Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau paspor dinas dari Republik Armenia;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan warga negara Indonesia dan Armenia ke wilayah masing-masing negara melalui pembebasan kewajiban memperoleh visa, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Armenia telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Armenia mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia on visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service passports) pada tanggal 1 November 2016 di Jakarta-Indonesia;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Armenia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia on Visa Exemption for Holders of Diptomatic or Seruie Passports);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
128 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Ditetapkan Tanggal
29 November 2018

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2018

Berlaku Tanggal
04 Desember 2018

Sumber
LN.2018/NO.226, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.