Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik di Para Pihak)
Perpres Tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik di Para Pihak)
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2016
Berlaku Tanggal
12 Februari 2016
Sumber
LN.2016/NO.31, LL SETNEG : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara