Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
  2. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017

Berlaku Tanggal
16 Februari 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 25 , LL : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Download Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.