Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017
Berlaku Tanggal
16 Februari 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 25 , LL : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Download Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.