Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, perlu diberikan honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 39
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.