Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
PERPRES Nomor 130 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017
Berlaku Tanggal
15 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.274, LL SETKAB : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Download Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.