Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN;
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 24 Februari 2015 Negara-negara Anggota ASEAN telah menandatangani Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang merupakan hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN;
- bahwa pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan menciptakan dasar hukum untuk memberlakukan sistem kepabeanan yang mengatur tentang prosedur transit barang dan sarana pengangkutan yang melewati satu wilayah negara atau lebih di kawasan ASEAN, sehingga dapat membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
132 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018
Berlaku Tanggal
10 Desember 2018
Sumber
LN.2018/NO.237, LL SETKAB : 3 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 132 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.