Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tajikistan On visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau paspor dinas dari Republik Tajikistan;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan warga negara lndonesia dan Tajikistan ke wilayah masing-masing negara melalui pembebasan kewajiban memperoleh visa, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan telah menandatangani Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tajikiston on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passporfs) pada tanggal 1 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
134 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tajikistan On visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018
Berlaku Tanggal
10 Desember 2018
Sumber
LN.2018/NO.239, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 134 Tahun 2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More