Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, perlu dilakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2OLS tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018
Berlaku Tanggal
21 Desember 2018
Sumber
LN.2018/NO.249, LL SETNEG : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Download Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.