Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 30 Maret 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;
- bahwa Persetujuan tersebut digunakan untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas dan pengawasan pabean termasuk ketentuan pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
137 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/NO.275, LL SETKAB : 3 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Customs (Persetujuan ASEAN Di Bidang Kepabeanan)
Download Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 137 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.