Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 30 Maret 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;
  2. bahwa Persetujuan tersebut digunakan untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas dan pengawasan pabean termasuk ketentuan pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
137 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
LN.2014/NO.275, LL SETKAB : 3 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Customs (Persetujuan ASEAN Di Bidang Kepabeanan)

Download Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 137 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.