Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggungiawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.319, LL SETKAB : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.