Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas pengelolaan pembiayaan dan risiko perlu mengubah nomenklatur unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan pengelolaan utang;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan telah beralih dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 mengatur tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan;
Perpres Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014
Berlaku Tanggal
10 Februari 2014
Sumber
LN.2014/NO.25, LL SETKAB : 13 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
Diubah dengan :
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
Mengubah :
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara