Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif.
- bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Organisasi Kementerian Negara
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 250
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.