PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perpres Tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
13 April 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
13 April 2009
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Download Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.