Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014

Berlaku Tanggal
14 Februari 2014

Sumber
LN.2014/NO.34, LL SETKAB : 8 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional

Mengubah sebagian :

  1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional

Download Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 15 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.