Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
LN.2014/NO.34, LL SETKAB : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Mengubah sebagian :
- Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 15 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.