Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan fungsional arsiparis
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017
Berlaku Tanggal
16 Februari 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 26 , LL : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.