Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 17 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Perpres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana |
Tanggal Ditetapkan | 28 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 28 April 2009 |
Sumber | LL SETKAB : 4 HLM |
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More