Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
PERPRES Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan bersikap hati-hati;
- bahwa dalam keadaan tertentu di mana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko Bencana dan dampak yang lebih luas maka perlu untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2018
Berlaku Tanggal
22 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.34, LL SETKAB : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.