Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pengecualian pemberlakuan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, termasuk peningkatan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
28 Maret 2019
Berlaku Tanggal
28 Maret 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 60
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.