Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum, masyarakat/badan hukum mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara;
- bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang luas;
- bahwa untuk mewujudkan efektivitas penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan kuasa Presiden guna mewakili dalam pelaksanaan persidangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.25, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.