Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 Tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia
Perpres Tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2014
Berlaku Tanggal
05 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.373, LL SETKAB : 10 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan Gula Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi Dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara