Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Asean Co-Ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting And Granting Privileges And Immunities)

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana, pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetqjuan arltara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between tle Gouemment of tle Republic of Indonesia and ASEAN Co-ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Priuileges and Immunities);
  2. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disahkan sebagai dasar hukum ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan pemberian kekebalan bagi Pusat Koordinasi ASEAN untuk bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1i ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dilakukan dengan Peraturan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia ant ASEAN Co-ordinating Centre for Humanitaian AssisCcnce on Disaster Management

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
19 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Asean Co-Ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting And Granting Privileges And Immunities)
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
28 Maret 2018
Berlaku Tanggal
28 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.38, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More