Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Dagang ASEAN)
PERPRES Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), sebagai hasil keputusan Para Kepala Pemerintah atau Kepala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-14 yang diselenggarakan pada tanggal 26 sampai dengan 27 Februari 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Dagang ASEAN)
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2010
Berlaku Tanggal
05 Januari 2010
Sumber
LN.2010/NO.2, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.