Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dibutuhkan pelayaran perintis.
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayaran perintis, perlu adanya penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016
Berlaku Tanggal
12 Januari 2016
Sumber
LN.2016/NO.3, LL SETNEG : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.