Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (5) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang rerindustrian dan_Pasal 3 ayat (4) peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019
Mencabut :
Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More