Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa legalisasi dokumen publik asing diperlukan dalam hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda;
- bahwa Konvensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)
Ditetapkan Tanggal
4 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
5 Januari 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://jdih.setneg.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.