Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-Operation)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-Operation)
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2010
Berlaku Tanggal
18 Maret 2010
Sumber
LN.2010/NO.56, LL SETKAB : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More