Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
06 April 2021
Berlaku Tanggal
06 April 2021
Sumber
LN.2021/No.89, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Download Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.