Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.