Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles Of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional dengan mengembangkan serta memperkuat pasar obligasi dan mata uang lokal, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi);
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah ikut menyepakati Credit Guqrantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi), sebagai hasil perundingan antara delegasi negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O0O tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Pasal Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Credit Guarantee arud Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles Of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2017
Berlaku Tanggal
08 Maret 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 41, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 23 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.