Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Panitera
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Panitera dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Panitera
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2007
Berlaku Tanggal
11 Juni 2007
Sumber
LN 2007, LL SETNEG : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera
Download Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.