Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2012
Berlaku Tanggal
02 Maret 2012
Sumber
LN.2012/NO.65, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 24 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.