Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
06 April 2021
Diundangkan Tanggal
07 April 2021
Berlaku Tanggal
07 April 2021
Sumber
LN.2021/No.95, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan
Download Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.