Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

PERPRES Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di Vientiane, Laos, pada tanggal 29 November 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama, Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai basil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
25 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2011

Berlaku Tanggal
06 Mei 2011

Sumber
LN.2011/NO.54, DJPP.DEPKUMHAM.GO.ID : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.