Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Tentang Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Antarnegara)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di antara Negara-negara Anggota ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
  3. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
25 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Tentang Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Antarnegara)

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.29 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.