Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Tentang Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Antarnegara)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di antara Negara-negara Anggota ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
25 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Tentang Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Antarnegara)
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 68
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.