Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dengan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Republik Indonesia dan Republik Niger pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas ke dalam wilayah masing-masing pihak, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggar 16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan seb.04agaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports);
  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Ditetapkan Tanggal
2 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 26 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More